Pada tanggal 12 Juli 2021, pemerintah telah menetapkan PMK No. 92/PMK.04/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi COVID-19. Pada peraturan tersebut terdapat ketentuan baru mengenai jenis barang yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan perpajakan. Apa saja penambahan tersebut? simak infografis berikut!
Ketentuan Baru Jenis Barang yang Mendapatkan Fasilitas Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan
bacaan < 1 Menit
Categories: Infografis
- Tagged: Cukai, Kepabeanan
Artikel Terkait
Bagaimana Ketentuan Impor Sementara?
Dewa Suartama
8 October 2024
Impor Barang Penelitian Bisa Bebas Pajak, Ini Syaratnya
Dewa Suartama
12 July 2024
Cara Mengisi e-Custom Declaration
Redaksi Ortax
10 July 2024
Fasilitas Pajak atas Pemasukan Barang ke Gudang Berikat
Dewa Suartama
21 June 2024
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA